DCSDPR Hasil Pleno Kabupaten Tangerang. Kami sampaikan pengumuman penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilu Tahun 2019 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 12-21 Agustus 2018. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan dilampiri foto copy identitas diri
BerandaKPU Kabupaten BandungDaftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bandung Pemilu 2019 Dapil 1 7 KPU Kabupaten Bandung telah mengumumkan Daftar Calon Tetap DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilu 2019 melalui surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Nomor 104/PL/01/4-Lpt/3204/Kab/IX/2018. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota disingkat DPRD kabupaten/kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas - membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota; - membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota; - melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; - mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; - memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota; - memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; - memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; - meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; - memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; - mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 dua puluh orang dan paling banyak 50 lima puluh orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Hak DPRD kabupaten/kota adalah - Hak interpelasi yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara; - Hak angket yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bandung di Pemilu 2019 ♦ Dapil Kab. Bandung 1 Rancabali, Ciwidey, Soreang, Kutawaringin LIHAT DI SINI ♦ Dapil Kab. Bandung 2 Katapang, Margahayu, Margaasih, Dayeuhkolot LIHAT DI SINI ♦ Dapil Kab. Bandung 3 Cileunyi, Cilengkrang, Bojongsoang, Cimenyan LIHAT DI SINI ♦ Dapil Kab. Bandung 4 Rancaekek, Cicalengka, Cikancung, Nagreg LIHAT DI SINI ♦ Dapil Kab. Bandung 5 Solokanjeruk, Majalaya, Paseh, Ibun LIHAT DI SINI ♦ Dapil Kab. Bandung 6 Baleendah, Pacet, Ciparay, Kertasari LIHAT DI SINI ♦ Dapil Kab. Bandung 7 Cangkuang, Arjasari, Pangalengan, Cimaung, Banjaran, Pameungpeuk LIHAT DI SINI Lihat info lainnya - Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Cimahi Pemilu 2019 - Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Pemilu 2019 - Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bandung Pemilu 2019 - Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Jawa Barat Pemilu 2019 Dapil Jabar - Daftar Calon Tetap Anggota DPR-RI Dapil Jawa Barat Pemilu 2019 - Daftar Calon Tetap Anggota DPD-RI Dapil Jawa Barat Pemilu 2019 - Baca info-info lainnya di GOOGLE NEWS
BANGLI Setelah sempat ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli akhirnya menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bangli dalam pemilihan umum 2019. Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Bangli di Gedung DPRD Bangli, Senin (22/7).
SOREANG, - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bandung belum melakukan penentuan kursi untuk DPRD setempat. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengatakan pascarapat pleno rekapitulasi suara pemilu, pihaknya belum melakukan penentuan caleg yang masuk di parlemen. Namun pihaknya tidak bisa melarang jika caleg mengklaim lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung. "Tahapan penentuan kursi dilakukan setelah Pleno rekapitulasi di KPU RI 22 Mei," tutur Agus, Rabu 8/5/2019. Setelah rekapitulasi tingkat nasional, kata Agus baru masuk tahapan konversi dari perolehan suara menjadi kursi di DPRD. Hal tersebut dilakukan untuk menunggu kemungkinan lain seperti adanya gugataan kepada Mahkamah Konstitusi. Saat ini di media sosial banyak bermunculan nama-nama yang akan menduduki 55 kursi DPRD Kabupaten Bandung. Menurut Agus, pihaknya tidak bisa melarang klaim atau adanya prakiraan orang-orang yang masuk di parlemen. "Memang sah-sah saja klaim masuk DPRD Kabupaten Bandung, karena perolehan suara sudah dilakukan. Asal menggunakan sistem penghitungannya benar. Tapi sekali lagi, kami belum masuk tahapan konversi suara menjadi kursi," katanya. Terlebih partai politik kata Agus sebagian besar sudah mengetahui penghitungan konversi suara menjadi kursi. Di media sosial banyak bermunculan daftar nama-nama 55 caleg yang masuk ke parlemen di Kabupaten Bandung. Partai Golkar disebut memperoleh 11 kursi di DPRD Kabupaten Bandung, disusul PKS 10 kursi, Gerindra 7 kursi, PDIP 7 kursi, PKB 6 kursi, Demokrat 5 kursi, NasDem 5 kursi dan PAN 4 kursi. Sebanyak 11 orang caleg Partai Golkar yang masuk parlemen adalah Agung Yansusan, Dilar Rinaldi, Cecep Suhendar, Sugianto, Rini Ganesa, Firman B Soemantri, Obi Christian, Eti Mulyati Hilman, Yanto Setianto, Neneng Hadiani dan Totong Syamsudin Dari PKS yang masuk parlemen adalah Tedi Surahman, Irwan Abu Bakar, Uus Haerudin Firdaus, Ela Nurlaela, Otjo Sutisna, Ahmad Zaenal Sabarudin, Eka Ahmad Munandar, Maulana Fahmi, Dasep Kurnia Gunarudin, dan Wawan Risnandi. Gerindra mengamankan 7 kursi yakni Yayat Hidayat, Ai Yulia, Aep Dedi, Dedi Saeful Rohman, Praniko Imam Sagita, Mamun Irwan dan Tatang Sudrajat. PDIP 7 kursi yakni Erwin Gunawan, Dadang Konjala, Yayat Sumirat, Muchamad Lutfhi Hafiyyan, Dadang Hermawan, Hen Hen Asep Suhendar dan Juwita. PKB 7 kursi yaitu Renie Rahayu Fauzi, Wawan Sofwan, Tete Kuswara, Uya Mulyana, Hilman Faroq, dan Acep.
bupatibadung peraturan daerah kabupaten badung nomor 9 tahun 2007 . tentang . perubahan atas. perubahan perat. uran daerah kabupaten badung nomor 4 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten badung dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati badung, menimbang : a.
MANGUPURA, Internal PDIP Badung mulai bergolak. Beredar rumor ada sejumlah nama bakal calon legislatif bacaleg yang diajukan DPC PDIP Badung ke DPP melalui DPD PDIP Provinsi Bali dicoret. Informasi yang dihimpun koran ini, rumor bacaleg yang hilang yakni I Bagus Alit Sucipta alias Gus Bota, suara terbanyak pada Pileg 2019 dengan perolehan suara. Selain itu, ada sejumlah nama calon incumbent lain juga hilang. Yaitu, Ni Putu Yunita Oktarini serta I Wayan Regep, keduanya merupakan calon petahana untuk kursi DPRD Badung. Begitu juga pendatang baru juga ada yang lenyap, I Wayan Bawa untuk calon DPRD Bali, bacaleg dapil Abiansemal Putu Dendy Astra Wijaya dan I Gede Yoga. Nama-nama yang dicoret ini sudah menjadi rahasia umum merupakan loyalis I Nyoman Giri Prasta GP. Keenam bacaleg ini tidak mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari staf DPP PDIP, yang menandakan mereka tidak masuk dalam daftar calon sementara DCS versi partai. Dua bakal caleg yang sebelumnya dipasang untuk DPRD Badung juga terpental ke DPRD Provinsi, yaitu I Putu Parwata dan I Made Ponda Wirawan. Keduanya mendapat pesan WhatsApp yang jelas menugaskan sebagai calon DPRD Provinsi Bali. Padahal penetapan nama-nama bakal caleg yang sudah diputuskan melalui rapat DPC PDIP Badung pada tanggal 20 November 2021. Perihal rumor tersebut, Sekretaris DPC PDIP Badung I Putu Parwata angkat bicara. Menurutnya menanggapi rumor yang beredar ia belum mendapat daftar yang valid untuk bisa sampaikan. Namun berdasarkan pantauannya dari semua bacalon, mereka langsung mendapat informasi melalui pesan WhatsApp dari sekretariat DPP PDIP. “Kami di DPC PDIP Badung belum mendapatkan surat resmi. Sama sekali tidak ada diajak komunikasi oleh DPD, ” jelasnya, Rabu 3/5/2023. Lebih lanjut, Banteng Badung juga sebelumnya sudah menggodok nama-nama yang akan disodorkan untuk maju sebagai bacaleg di tingkat kabupaten maupun provinsi. Nama-nama yang ditelurkan DPC ini berdasarkan sejumlah pertimbangan dengan melihat bobot dan potensi dari masing-masing kader. “Kami sudah menjalankan semua yang diamanatkan oleh partai. Termasuk dalam pengusulan calon DPRD Kabupaten dan Provinsi melalui rapat-rapat. Cuma kami belum mendapat komunikasi dari provinsi dalam penetapan calon ini. Harusnya bersama-sama seperti Jembrana. Penentuan calon itu dilakukan sama-sama,” ujar Parwata. Mengenai rumor dirinya digeser jadi calon DPRD Provinsi, politisi asal Dalung ini juga mengaku tidak tahu. “Saya belum tahu. Belum ada surat resmi dan WhatsApp juga tidak ada. Kalau pun begitu, sebagai kader partai kami siap ditugaskan di manapun. Cuma harapan kami ada komunikasi,” pungkasnya. dwi/rid
Foto Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung, Wayan Suyasa, di depan bantuan sembako yang akan disalurkan kepada masyarakat. Niat tulus ikhlas ditunjukkan DPD Partai Golkar Kabupaten Badung. Melalui 7 anggota fraksinya di DPRD Badung, kompak dan solid menyisihkan 75 persen gajinya untuk dibelikan sembako yang kemudian dibagikan kepada warga
Rencana Pelantikan DPRD Terpilih 5 Agustus 2019, KPU Serahkan Pelantikan ke Sekwan Badung BADUNG - Berita Badung hari ini, Sekretaris DPRD Sekwan Kabupaten Badung diminta untuk segera mempersiapkan pelantikan caleg terpilih periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Badung. Pasalnya KPU Badung sudah melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Badung. Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Hotel The Jayakarta Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Badung pada Senin 22/7/2019 malam, KPU Badung menyatakan bahwa semua pihak yang hadir dalam rapat pleno tersebut dapat menerima hasil dari rapat pleno. "Pada rapat itu dihadiri Bawaslu, saksi partai politik parpol, serta pihak terkait lainnya. Bahkan dari saksi yang hadir tidak ada yang keberatan dan menuangkannya dalam formulir dengan catatan nihil," ujar Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta saat dikonfirmasi, Selasa 23/7/2019 kemarin. Dengan lancarnya proses rapat pleno dan penetapan caleg terpilih periode 2019-2024 itu, maka pihaknya mengaku langsung menyerahkan berkas berupa Surat Keputusan yang berisi Daftar Nama Caleg Terpilih ke Bagian Pemerintahan Setda Badung dan Kesbangpolinmas Badung untuk dilanjutkan pengusulan pelantikan ke Gubernur Bali melalui Bupati Badung. "SK yang berisi nama caleg terpilih langsung kami serahkan Senin malam itu. Hal ini kita lakukan agar disampaikan ke Sekwan Badung untuk persiapan pelantikan," katanya. Bahkan pihaknya juga mengaku sudah menyampaikan secara langsung kepada Sekwan Badung untuk proses rapat penetapan, sehingga pihak sudah bisa mempersiapkan prosesi pelantikan anggota DPRD Badung terpilih hasil Pemilu 2019. Sementara mengenai waktu pelantikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Sekwan Badung. Karena akhir masa jabatan anggota DPRD Badung saat ini berakhir per tanggal 4 Agustus 2019. “Kalau sesuai agenda pelantikan, pihak Sekwan Badung akan melaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2019 nanti. Karena tanggal 4 jabatan DPRD saat ini sudah berakhir,” tegasnya. Disinggung mengenai penetapan Calon Legislatif Claeg, Semara Cipta mengatakan pada Pemilu 2019 ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP Badung memborong kursi anggota DPRD Badung periode 2019-2024. Bahkan PDIP berhasil memperoleh 28 kursi dari 40 kursi yang ada di dewan Badung. Kemudian disusul Partai Golkar 7 kursi, Demokrat dan Gerindra masing-masing 2 kursi, dan NasDem memperoleh 1 kursi. Nah, dari 40 anggota DPRD Badung yang terpilih, sebanyak 27 diantaranya merupakan caleg incumbent. Sementara 13 yang lain berstatus new comer.
PelantikanDan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Badung Periode 2019 - 2024 BAKIN - Berita Aktual Investigasi Nasional Pelantikan Dan. Author: A.Jajang Supriatna Published Date: 06/08/2019 Leave a Comment
Rapatpleno penetapan digelar bila tidak ada gugatan terhadap hasil Pileg di Badung ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Misalnya tidak ada gugatan untuk hasil Pileg ke MK di Badung sampai tanggal 1 Juli 2019, maka KPU Badung sudah bisa melakukan penetapan caleg terpilih mulai 2 Juli dan maksimal hingga 4 Juli 2019," kata Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Jumat (28/6).
April16th, 2018 - Anggota DPRD Jember 2014 2019 terdiri dari 8 fraksi yang beranggotakan partai partai pemenang pemilu 2014 Anggota DPRD Jember membentuk 4 komisi A B C danD' anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah DPRD Kabupaten Jember Jawa Timur periode 2009 2014 tidak patut ditiru Sebab dari 50 mantan anggota
disebutAnggota DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah. BAB II PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
yGSY. iov1817xdx.pages.dev/79iov1817xdx.pages.dev/375iov1817xdx.pages.dev/100iov1817xdx.pages.dev/275iov1817xdx.pages.dev/430iov1817xdx.pages.dev/453iov1817xdx.pages.dev/305iov1817xdx.pages.dev/160
caleg dprd kabupaten badung 2019